Saat hakim membacakan vonis hukuman mati, Aman langsung bangkit dari kursinya.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah berkeadilan dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Ayah dari mendiang Brigadir J mengungkapkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo sudah sesuai Pasal 340
Fredy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dianulir menjadi hukuman seumur hidup